Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit
Kamis, 22 Mei 2014 – 06:22 WIB
Jika hingga 30 hari Keppres belum juga turun, maka presiden bisa dibilang melanggar PP dan UU. Pasalnya, ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Namun, masih belum jelas, apakah 30 hari itu batas penyerahan Keppres atau batas akhir Keppres harus diteken presiden. Jika pasal 123 tersebut dimaknai sebagai batas penandatanganan Keppres, maka bisa saja Keppres sudah diteken namun masih di Seskab, menunggu proses administrasi penyerahan ke mendagri. (sam/gir/jpnn)