Draft Revisi UU Pilkada Segera Masuk Senayan
Senin, 22 Februari 2016 – 20:09 WIB
"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Tjahjo.
Poin lain, terkait pembiayaan pelaksanaan pilkada. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pembahasan dengan DPR akan dibahas apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua (50:50) antara APBN dan APBD.
Kemudian terkait sengketa pencalonan, juga menjadi agenda penting mengingat saat ini beberapa lembaga memiliki hak untuk menanganinya. Yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung.(gir/jpnn)