Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB
Menurut mantan anggota DPR RI itu, terjadinya pembobolan Bank Mega oleh "oknum" tidak ada kaitannya dengan pernyataan Bank Mega yang tidak ingin mengembalikan uang milik nasabah. "Pembobolan itu dilakukan oleh oknum, sifatnya secara individu tapi sebagai institusi, Bank Mega harus menggantinya. Apalagi saat ini telah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Politisi PAN itu menambahkan, selain harus mengganti uang nasabah, Bank Mega dalam pengamatannya juga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris.