Drajat: Mestinya Bank Mega Kembalikan Dana Elnusa
Selasa, 24 Mei 2011 – 12:47 WIB
Tak hanya itu saja, pelanggaran yang dilakukan Bank Mega adalah tidak mengetahui adanya penarikan dalam jumlah besar.
"Kalau terjadi penarikan dana sangat besar dan tidak sesuai dengan bidang usahanya, maka akan bunyi alarm dan kantor pusat seharusnya mengetahui penarikan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Drajad, Bank Indonesia harus bersikap tegas terhadap Bank Mega sebagaimana sikap tegas BI yang telah ditunjukan kepada Citybank. BI bisa hentikan usaha Bank Mega, pencabutan usaha, pelarangan direksi dan pelarangan orang tersebut mengurusi bank. "BI harus tegas, tegakkan aturan dan melindungi nasabah," tegas Drajad.