Dramatis, Penangkapan HE Sempat Jadi Tontonan Warga
Pencurian itu pertama kali dilakukan HE pada Sabtu (26/12/2020) pukul 01.41 WIB.
Saat itu pelaku memasuki lokasi keramba ikan milik Edi yang berada di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," jelas Iptu Dede.
Namun demikian, karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ikan tersebut ke atas perahunya, HE melepaskan ikan seberat satu ton itu ke Sungai Kapuas.
Setelah gagal membawa barang curiannya, HE mengembalikan perahu yang dipinjam dari warga, kemudian pulang ke rumah kontrakan di Pontianak dengan menumpang mobil.
Baca Juga: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV, sehingga aksi HE ketahuan.
"Dari CCTV itu, kami mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan kapolsek, pelaku berhasil kami tangkap di simpang Yarsi saat dia keluar dari kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur," pungkas Dede.(antara/jpnn)