Driver Ingin Dilibatkan di Penyusunan Regulasi Taksi Online
jpnn.com, SURABAYA - Pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung disambut baik asosiasi driver online di Surabaya dan Jatim.
Kendati aturan tentang taksi online itu tidak berlaku lagi, mereka tetap mengharapkan adanya payung hukum bagi ladang usaha mereka.
Dengan catatan, bebas intervensi dari angkutan konvensional. Kumpulan berbagai asosiasi driver online yang tergabung dalam Jatim Online Bersatu (JOB) secara resmi menyatakan sikap kemarin (13/9).
Ada lima poin sikap yang disampaikan para driver online. Di antaranya, kejelasan aturan bagi taksi online di Jatim. Hal itu harus dipenuhi lewat peraturan gubernur.
Humas JOB David Walalangi mengungkapkan, perwakilan dari JOB meminta dilibatkan dalam penyusunan peraturan baru itu.
"Selama ini peraturan menteri (permen) sendiri produk gagal karena tidak melibatkan driver dan kental unsur politik," jelas David kemarin.
Para driver online merasa banyak klausul dalam peraturan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Nah, mereka meminta pemerintah lebih jeli dalam kajian lapangan.
Di samping itu, mereka mempertanyakan intervensi angkutan konvensional dalam penyusunan permen maupun pergub tahun lalu.