Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Driver Ojek Online Ini Sudah Bolak Balik Masuk Penjara, Belum Tobat juga

Sabtu, 22 Februari 2020 – 15:30 WIB
Driver Ojek Online Ini Sudah Bolak Balik Masuk Penjara, Belum Tobat juga - JPNN.COM
Mohammad Kholil, driver ojek online yang ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Seorang tukang ojek online Mohammad Kholil (42), ditangkap polisi di sebuah homestay di Lumajang, Jatim. Dia tertangkap karena terjerat kasus narkoba.

Dia ditangkap bersama Saki, warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kholil ditangkap di sebuah homestay saat menggunakan sabu-sabu. Sedangkan Saki ditangkap di rumahnya, usai melakukan transaksi sabu-sabu di arena perjudian sabung ayam

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, kedua tersangka telah menjadi incaran polisi karena telah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang beda-beda.

"Setelah mendapatkan informasi tersangka memiliki barang haram itu, kami langsung menangkapnya," kata AKBP Adewira.

Para pelaku mengaku sengaja menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina, serta tergiur keuntungannya.

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu sejumlah alat isap dan timbangan.

Polisi akan menjerat tersangka dengan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)

Polisi menangkap seorang driver ojek online di homestay sedang menggunakan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News