Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Kamis, 11 April 2019 – 23:40 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup. (cuy/jpnn)