Drone Dilarang Diterbangkan di Area Bandara Demi Keamanan Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat yang memiliki drone agar tidak menerbangkannya di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandara.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti meminta agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta. Salah satunya dengan tidak menerbangkan drone di KKOP tanpa izin," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Juara Kompetisi Drone Lensa Academy 2019 Bakal Terbang ke Vietnam
Polana menjelaskan, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 21 menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.
"Ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand," katanya.