Drummer AC/DC Phil Rudd Telat Hadiri Sidang, Hakim Kesal
Timothy Brewer, hakim pengadilan tinggi di Tauranga, Selandia Baru, kesal atas keterlambatan Phil Rudd, drummer band legendaris AC/DC, yang menjadi terdakwa dalam kasus ancaman pembunuhan.
Musisi berusia 60 tahun ini diajukan ke pengadilan setelah polisi menuntutnya dengan tuduhan ancaman pembunuhan dan kepemilikan narkoba.
Sidang perdana Rudd ini dijadwalkan dimulai Rabu (26/11/2014) pukul 9 pagi waktu setempat di Pengadilan Tinggi Tauranga. Namun hingga waktu yang ditentukan Rudd tidak tampak di ruang sidang.
Hal ini membuat Hakim Brewer kesal, dan langsung mengeluarkan putusan bernada ancaman. Ia menyatakan, jika terdakwa tidak hadir di ruang sidang, maka ia akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pengacara Rudd, Paul Mabey, menjelaskan, pagi ini ia sudah berbicara dengan kliennya, namun ia tidak berada di gedung pengadilan.
Mendengar alasan itu, Hakim Brewer menyatakan, jika dalam tempo setengah jam terdakwa tidak juga muncul di ruang sidang, maka surat perintah penangkapan dianggap sudah berlaku.
Ketika sidang dimulai kembali pukul 9:15, Terdakwa Rudd sudah tampak hadir di ruang sidang.
Dalam sidang pendahuluan ini, Hakim Brewer memutuskan untuk mengembalikan kasus ini untuk ditangani oleh Pengadilan Negeri (District Court). Alasannya, karena pihak kepolisian sebagai penuntut telah membatalkan tuduhan percobaan pembunuhan, satu-satunya tuduhan yang bisa ditangani oleh Pengadilan Tauranga.