Kapolri dan Jaksa Agung, kata Aboebakar, seharusnya memberikan protap tentang penanganan perkara anak, persoalan serupa tidak boleh lagi terjadi terhadap anak yang lain. “Apalagi sekarang sudah ada UU Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2013,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Putusan pidana dua bulan enam hari oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar terhadap DS (11), sangat disesalkan berbagai kalangan.