DU Sudah Dua Kali Tertangkap, Status PNS Masih Melekat
jpnn.com, TARAKAN - Polisi menangkap PNS yang bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, insial DU, Senin lalu (13/5), dalam kasus kepemilikan sabu – sabu 5,1 gram.
Meski DU sudah tertangkap dan ditahan, Pemkot Tarakan belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan terkait status kepegawaiannya, karena masih menunggu surat dari kepolisian.
“Untuk penanganannya, kami juga menunggu surat dari kepolisian. Nanti ada pemberitahuan dari kepolisian, biasanya seperti itu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan Budi Prayitno seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Pemberitahuan itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Tarakan untuk memberikan sanksi disiplin. Namun menurut pria yang juga menjabat Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Kota Tarakan ini, apabila dilakukan penahanan, maka sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian sementara dari kedinasan, dan tidak mendapatkan gaji penuh.
BACA JUGA: Umumkan Sepeda Motor Hilang, Viral di Medsos, Hasilnya Memuaskan
Bahkan lanjutnya, sanksi bisa lebih berat lagi jika sudah ada keputusan pengadilan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada DU.
Namun dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada DU. Sebab, untuk menjatuhkan sanksi, tentu melalui proses pembahasan yang dilakukan di tim Pemkot Tarakan.
“Yang jelas, jika pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama, bisa dijatuhi sanksi pemberhentian,” tegasnya.