DU Sudah Dua Kali Tertangkap, Status PNS Masih Melekat
DU sendiri merupakan residivis kasus serupa. Setelah keluar dari penjara, ternyata mengulangi lagi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara BKPP Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim. Hingga akhir pekan lalu, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Polres Tarakan.
“Kita minta dokumennya dulu dari kepolisian. Kalau sudah ada suratnya, itu dasar kami membuat pemberhentian sementaranya,” ujar Sa’aduddin, Sabtu (25/5).
Menurutnya, kasus ini tetap akan diproses oleh Pemkot Tarakan. Namun, sebelum ada putusan inkrah, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait sanksi disiplin bagi DU.
Sa’aduddin juga membenarkan bila DU terancam diberhentikan karena sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: Beginilah Kronologis Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Sang Istri
“Iya biasanya sih seperti itu. Kalau yang sebelum-sebelumnya itu, biasanya untuk kedua sanksinya pasti lebih berat. Bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya Sa’aduddin. (mrs/har)
Simak Video Pilihan Redaksi :