Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Alasan Dukung Ical Gugat Balik Agung

Selasa, 13 Januari 2015 – 09:17 WIB
Dua Alasan Dukung Ical Gugat Balik Agung - JPNN.COM
Agung Laksono (tengah) dan Aburizal Bakrie (kanan). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan.

Ini dianggap sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh partai berlambang Pohon Beringin teduh ini.

"Gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1)," kata Bendahara Umum PG Bambang Soesatyo, Selasa (13/1).

Gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Padahal menurut mereka, Munas di Bali sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni, pimpinan DPD provinsi, kabupaten/kota dan Ormas Indonesia seluruh Indonesia.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu menjelaskan, jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum.
Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.

Seperti diketahui, sesuai dengan mekanisme Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Poliitik pada pasal 33 terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar.

"Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang  perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," pungkas pria yang akrab disapa Bamsoet ini.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News