Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR
Senin, 14 September 2009 – 14:23 WIB
"DPR akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung, apakah para pejabat yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara bisa menjadi anggota BPK dan meninggalkan jabatan awal," kata Agung.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Walman Siahaan menyatakan, hasil tersebut merupakan keputusan rapat Komisi XI DPR RI. Soal keduanya masih menjabat sebagai pengelolaan keuangan negara, pihaknya menunggu putusan MA. Jika putusan MA tidak membolehkan kedua disahkan menjadi anggota BPK, dengan demikian keduanya akan digantikan Ali Masykur dan Tengku Nurlif.