Abdul Haris menegaskan bahwa majelis etik LPSK masih akan menggeklar sidang lanjutan. Abdul Haris menambahkan, jika pada persidangan selanjutnya Ketut dan Myra tidak juga hadir maka keduanya dianggap menerima rekomendasi majelis etik. "Keputusan tetap bisa diambil tanpa kehadiran mereka," tukas Abdul Haris.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Nyaris bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)