Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua ASN BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa terkait Penggelapan Pajak

Rabu, 20 November 2019 – 20:09 WIB
Dua ASN BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa terkait Penggelapan Pajak - JPNN.COM
Yudi, ASN BP2RD Pemkot Tanjungpinang, diperiksa Kejari Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar. Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, atas nama Yudi dan Dodi terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu (20/11).

Keduanya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Namun, Yudi terlebih dahulu selesai diperiksa sekitar pukul 01.00 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Dodi saat itu masih berlangsung.

"Keduanya diperiksa sebagai pihak yang berkaitan dengan kasus penggelapan pajak tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Khusus Yudi, kata Risky, dicecar sebanyak 29 pertanyaan seputar pengetahuannya terhadap perkara tersebut.

Selama pemeriksaan, lanjut dia, Yudi yang kini berstatus sebagai ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang itu bersifat kooperatif.

"Beliau memberikan semua informasi yang kita butuhkan untuk proses penyelidikan," sebut Rizky.

Disinggung apakah kasus tersebut segera naik ke pidana khusus (Pidsus). Rizky menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

"Setelah itu baru diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan Pidsus atau tidak," ucapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau atas nama Yudi dan Dodi terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News