Dua ASN BP2RD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa terkait Penggelapan Pajak
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, atas nama Yudi dan Dodi terkait kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar, Rabu (20/11).
Keduanya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Namun, Yudi terlebih dahulu selesai diperiksa sekitar pukul 01.00 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Dodi saat itu masih berlangsung.
"Keduanya diperiksa sebagai pihak yang berkaitan dengan kasus penggelapan pajak tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.
Khusus Yudi, kata Risky, dicecar sebanyak 29 pertanyaan seputar pengetahuannya terhadap perkara tersebut.
Selama pemeriksaan, lanjut dia, Yudi yang kini berstatus sebagai ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang itu bersifat kooperatif.
"Beliau memberikan semua informasi yang kita butuhkan untuk proses penyelidikan," sebut Rizky.
Disinggung apakah kasus tersebut segera naik ke pidana khusus (Pidsus). Rizky menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
"Setelah itu baru diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan Pidsus atau tidak," ucapnya.