Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polisi menangkap pembuang bayi di selokan Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berinisial MR (20), ibu kandung bayi malang itu.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan tidak jauh dari lokasi temuan bayi yang baru lahir tersebut, Rabu (5/6). Kami menemukan MR terlihat lemas di kamar kosnya, sehingga dilakukan interogasi dan dia mengaku telah melahirkan bayi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Kamis.
Darma menyebutkan pelaku MR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pidana pelanggaran Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan".
Menurut dia, motif perbuatan tersangka MR membuang bayinya lantaran merasa takut dan malu karena bayi itu lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"MR melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain, setelah tahu bayinya meninggal, langsung panik dan memutuskan membuangnya," ungkap Darma.
Darma menjelaskan bayi yang dilahirkan MR terindikasi hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya. Namun, lokasi kejadiannya bukan di Kota Tanjungpinang, melainkan di tempat asalnya, Kabupaten Lingga.
Hal itu dipastikan pihak kepolisian karena berdasarkan waktu kelahiran ibu hamil pada umumnya, yakni sembilan bulan, sementara tersangka MR datang ke Tanjungpinang pada bulan Desember 2023.