Dua Bandit Ini Ngaku Polisi, Tunjukkan KTA, Lalu Rampas Truk Bermuatan Minyak Sawit
Dijelaskan Kompol Yuliansyah, modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni membuntuti mobil tangki korban dengan mobil. Saat tiba di lokasi, mereka menyetop mobil korban seraya mengaku sebagai polisi.
Juga ketika korban minta perlindungan ke Pos Satpam, lanjut dia, pelaku mengaku sebagai polisi dan menunjukkan KTP Polisi agar korban bisa mereka bawa.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Kita jerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara di atas lima tahun. Ikut juga diamankan barang bukti baju kaos dan celana milik pelaku,” tutupnya.(kur/palpres.com)