Dua Bulan, Polisi Sita 41 Mobil Curian
Rabu, 29 Juli 2009 – 17:06 WIB
Disebutkan Kapolda, kedua pelaku berinisial RDS dan HS. “Mereka menjual mobil tersebut ke Kalimantan,” tambahnya. Dalam aksinya, pelaku HS mengkredit mobil dengan mengisi aplikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Tersangka HS kemudian memberikan uang muka Rp 100 juta untuk mobil merek Land Cruiser. RDS kemudian menjual kembali mobil tersebut dengan harga baru. “Dia jual untuk Land Cruiser itu Rp 800 juta,” jelasnya.
Dalam membujuk calon pembeli, tersangka mengatakan mobil yang dijual tersebut milik mantan pejabat. Mereka juga mengatakan bahwa BPKB akan diserahkan 3 bulan setelah mobil diterima. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (rie/JPNN)