Dua Buron Kasus Perampokan Bermodus Beri Tumpangan Mobil Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
jpnn.com, PADANG - Dua pelaku perampokan dengan modus beri tumpangan mobil akhirnya diringkus jajaran Polresta Padang pada Jumat (11/2) lalu.
Mereka adalah E, 63, alias Man Lambok, dan MN alias Mamaik, 44. Keduanya merupakan satu komplotan dengan pelaku AS, 37, yang ditangkap polisi terlebih dahulu di Padang pada Rabu (10/2) malam.
"Kedua pelaku kami tangkap tadi pagi, saat pengembangan kasus mereka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki," kata Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat (11/2).
Ia mengatakan kedua pelaku di dua tempat terpisah yang berada di luar Kota Padang, dimana E alias Man Lambok ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Jaya Kambang, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman.
Sedangkan MN panggilan Mamaik ditangkap polisi di daerah Olo Bangau, Kelurahan Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
"Usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum dan ditahan," katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang dirental pelaku untuk melakukan aksinya.
Rico menjelaskan ketiga pelaku adalah komplotan perampok dengan modus beri tumpangan mobil kepada calon korban.