Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:50 WIB
Ia menjelaskan Warkisno sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya MA menjatuhkan putusan 2 tahun penjara.
Ia menuturkan eksekusi terhadap dua buron ini menyisakan 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang di berbagai wilayah di Jawa Tengah.(antara/jpnn)