Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
Kamis, 31 Desember 2020 – 22:45 WIB
Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.
Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.
Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, MK membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: