Dua Direktur PT Indoguna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 12 Juni 2013 – 15:47 WIB
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," ujar Jaksa Rum. (boy/jpnn)