Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara

Dianggap Terbukti Perkaya Perusahaan AS

Senin, 07 Januari 2013 – 20:02 WIB
Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Hotasi telah memperkaya sebuah perusahaan di Amerika Serikat sehingga negara dirugikan USD 1 juta.
 
Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada persidangan terpisah, tuntutan serupa juga diajukan kepada mantan manajer pengadaan pesawat MNA, Tony Sudjiarto.
 
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1), JPU Kejagung, Frenky Son menyatakan, Hotasi telah memerintahkan Tony membayar USD 1 juta ke Hume Associates, sebuah firma hukum yang ditunjuk penyedia pesawat, Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG). Padahal, TALG belum menguasai dua pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500 yang akan disewakan ke MNA. Sebab, pesawat yang akan disewakan itu masih menjadi milik East Dover Ltd.

"Pada saat pembayaran security deposite itu dilakukan pada Desember 2006, TALG belum terikat purchasing agreement (perjanjian jual-beli) dengan East Dover," ucap JPU.

Namun ternyata, pesawat yang telah dibayar MNA itu tak dikirim oleh pihak TALG. Sebab, uang yang harusnya dibayarkan ke East Dover justru diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Alan Messner dan John Cooper. Alan menggunakan USD 200 ribu dari uang USD 1 juta yang dibayarkan MNA. Sedangkan John Cooper menggunakan USD 800 ribu.

Selain itu, upaya Hotasi menarik security deposit itu ternyata tak berjalan semestinya karena pihak TALG tak bisa mengembalikannya secara utuh.  Meski gugatan MNA atas TALG dimenangkan pengadilan District Court of Columbia di AS, namun uang USD 1 juta tak bisa langsung ditarik semuanya.  "Terdakwa (Hotasi, red) terbukti tidak berhati-hati dalam pengerjaan sewa pesawat," sebut JPU.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News