Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara
Dianggap Terbukti Perkaya Perusahaan ASSenin, 07 Januari 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Hotasi telah memperkaya sebuah perusahaan di Amerika Serikat sehingga negara dirugikan USD 1 juta.
Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada persidangan terpisah, tuntutan serupa juga diajukan kepada mantan manajer pengadaan pesawat MNA, Tony Sudjiarto.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1), JPU Kejagung, Frenky Son menyatakan, Hotasi telah memerintahkan Tony membayar USD 1 juta ke Hume Associates, sebuah firma hukum yang ditunjuk penyedia pesawat, Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG). Padahal, TALG belum menguasai dua pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500 yang akan disewakan ke MNA. Sebab, pesawat yang akan disewakan itu masih menjadi milik East Dover Ltd. "Pada saat pembayaran security deposite itu dilakukan pada Desember 2006, TALG belum terikat purchasing agreement (perjanjian jual-beli) dengan East Dover," ucap JPU.
Namun ternyata, pesawat yang telah dibayar MNA itu tak dikirim oleh pihak TALG. Sebab, uang yang harusnya dibayarkan ke East Dover justru diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Alan Messner dan John Cooper. Alan menggunakan USD 200 ribu dari uang USD 1 juta yang dibayarkan MNA. Sedangkan John Cooper menggunakan USD 800 ribu.
Selain itu, upaya Hotasi menarik security deposit itu ternyata tak berjalan semestinya karena pihak TALG tak bisa mengembalikannya secara utuh. Meski gugatan MNA atas TALG dimenangkan pengadilan District Court of Columbia di AS, namun uang USD 1 juta tak bisa langsung ditarik semuanya. "Terdakwa (Hotasi, red) terbukti tidak berhati-hati dalam pengerjaan sewa pesawat," sebut JPU.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
Sabtu, 16 November 2024 – 04:39 WIB - Humaniora
Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
Sabtu, 16 November 2024 – 04:25 WIB - Humaniora
Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
Sabtu, 16 November 2024 – 03:59 WIB - Hukum
Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Hukum
KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Jumat, 15 November 2024 – 23:10 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Kalah Tebal, Silakan Disimak Kalimat Shin Tae-yong
Sabtu, 16 November 2024 – 04:19 WIB