Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara
Dianggap Terbukti Perkaya Perusahaan ASSenin, 07 Januari 2013 – 20:02 WIB
"Agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhu hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Hotasi maupun Tony tidak menyesali perbuatan mereka dan tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena keduanya selalu bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, baik Hotasi maupun Tony akan mengajukan nota pembelaaan (pledoi). Menurut Hotasi, JPU telah menafikkan fakta-fakta yang ada dan terungkap selama persidangan.(ara/jpnn)