Dua Finalis Cabub Dairi Berijazah Palsu?
Kamis, 27 November 2008 – 20:22 WIB
Pimpinan KPU Pusat memutuskan, pilkada putaran kedua harus dilanjutkan dengan diikuti 2 kandidat itu. Alasannya, keikutsertaan calon yang ijazahnya bermasalah tidak bisa dibatalkan di putaran kedua karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Agar tidak ada perbedaan perlakuan karena ada sejumlah calon lain yang ijazahnya bermasalah, putaran kedua tetap dilaksanakan,” papar anggota KPUD Sumut Siradjuddin Gayo kepada JPNN menceritakan hasil pertemuannya dengan Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Pusat I Gedhe Putu Artha. KPUD Dairi juga hadir, dipimpin Pasder Berutu.