Dua Ganda Putri Indonesia Tembus Perempat Final
Kamis, 20 Juni 2013 – 22:55 WIB
SINGAPURA - Indonesia untuk sementara menemptkan dua wakil ganda putri di babak perempat final Singapura Open Superseries 2013. Dua pasangan itu ialah Greysia Polii/Nitya Krishinda Maheswari dan Pia Zebadiah Bernadet/ Rizki Amelia Pradipta.
Bagi Greysia/Nitya, kemenangan tersebut sepert menutup keran koleksi gelar juara wakil Korsel itu. Sebab, So Hee/Seung Chan merupakan pemain yang tengah bersinar di Korsel dan dunia. Mereka adalah juara dunia junior pada musim 2011 dan 2012.
“Lawan kami adalah rising star-nya Korea. Walaupun masih muda, tapi mereka cukup bagus. Kami sudah pernah bertemu dan mengerti bagaimana mengatasi mereka,” kata Greysia saat dimintai komentar setelah pertandingan.
SINGAPURA - Indonesia untuk sementara menemptkan dua wakil ganda putri di babak perempat final Singapura Open Superseries 2013. Dua pasangan itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Basket
Asyik, Laga Pelita Jaya vs Dewa United Disiarkan Gratis di Youtube
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:28 WIB - Sepak Bola
Nova Arianto Cukup Puas Komposisi Skuad Timnas U-17 Indonesia, tetapi Punya Catatan
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:03 WIB - Sepak Bola
Menuju Piala Asia 2025, Timnas U-17 Indonesia Gelar TC Perdana di Stadion Sidolig Bandung
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:45 WIB - Basket
IBL 2025: Skuad Mentereng, Dewa United Percaya Diri Meruntuhkan Dominasi PJ dan SM
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB