Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memberikan vonis kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Lampung Selatan, Susi Tur Andayani diwarnai perbedaan pendapat oleh dua hakim.
"Bahwa dalam rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mengambil putusan tidak terjadi mufakat bulat, terdapat anggota majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda yaitu hakim anggota 3 dan 4," kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Hakim anggota 3 dan 4 yang berbeda pendapat masing-masing bernama Sofialdi dan Alexander Marwata. Dalam persidangan, mereka membacakan pertimbangan mengajukan pendapat berbeda dalam memberikan putusan.
Sofialdi berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kabur. Karena itu harus dinyatakan batal demi hukum.
Namun persidangan Susi dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara. Maka dalam putusan akhir, Sofialdi mengaku tetap memiliki pendapat berbeda.
"Bahwa dakwaan penuntut umum telah dinyatakan batal demi hukum maka terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum akan berimplikasi/berakibat hukum kepada terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana berdasarkan surat dakwaan penuntut umum yang batal menurut hukum tersebut," ujar Sofialdi.
Oleh karena itu, Sofialdi menegaskan, surat tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu Alexander menyatakan, surat dakwaan menjadi dasar pemeriksaan perkara hingga pengambilan keputusan terakhir. Surat dakwaan, kata dia, juga akan memperjelas aturan-aturan hukum mana saja yang didakwakan. Oleh karena itu hakim tidak boleh memutuskan atau memvonis perbuatan yang tidak didakwakan.