Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani

Senin, 23 Juni 2014 – 14:16 WIB
Dua Hakim Beda Pendapat Dalam Putusan Susi Tur Andayani - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Susi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan Foto : Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, Susi dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, Susi juga didenda Rp 150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Susi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. (gil/jpnn)

JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memberikan vonis kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA