Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Sabtu, 14 Januari 2017 – 14:37 WIB
"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.
Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.
Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)