Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.
Sebab, ada perbedaan antara keyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa penuntut jaksa penuntut umum KPK.
Majelis dalam putusannya menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
"Kami akan perjuangkan terus sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/1).
Menurut Febri, JPU meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan dua hakim lainnya menerima suap dari Raoul.
"Karenanya dalam tuntutan kami menggunakan pasal terkait hakim dan juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.
Menurut Febri, saat ini rencana banding yang akan diajukan KPK sudah masuk ke pembahasan akhir.
Dia menegaskan, KPK akan memanfaatkan waktu yang diberikan Undang-undang untuk mengajukan banding.