Dua Harga BBM Bersubsidi Rawan Dibatalkan MK
Kamis, 18 April 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pola dual price atau dua harga berbeda. Asep menilai skema itu bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur kekeyaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Seharusnya harga BBM tetap satu, mau dipertahankan atau dinaikan tanpa perbedaan. Semuanya harus sama merasakan manfaat dari BBM bersubsidi saat ini atau merasakan dampak kenaikan BBM. Kalau dinaikan semua, maka otomatis ada pengurangan subsidi BBM dan dana subsidi ini harus dikembalikan kepada rakyat,” jelasnya.
Asep justru yakin rakyat termasuk yang miskin, tidak akan keberatan subisidi BBM dikurangi atau dihapuskan sekalian, Syaratnya, subsidi BBM benar-benar dialihkan ke rakyat secara riil.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan pemerintah untuk menkaji ulang rencana menaikkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Industri
Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
Senin, 23 Desember 2024 – 06:45 WIB - UMKM
Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
Senin, 23 Desember 2024 – 03:23 WIB - Bisnis
Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:44 WIB - Bisnis
Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
Senin, 23 Desember 2024 – 06:16 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Ada di Level Berbeda
Senin, 23 Desember 2024 – 05:20 WIB - Event
Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel
Senin, 23 Desember 2024 – 05:31 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 23 Desember 2024
Senin, 23 Desember 2024 – 06:43 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Natasha Wilona Rugi Puluhan Miliar, Kimberly Ryder Ungkap Perasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 04:56 WIB