Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 428 orang terjaring dalam dua hari operasi Yustisi Polda Metro Jaya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di delapan titik wilayah Polda Metro Jaya.
"Selama dua hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah DKI, itu secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Hari di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9).
Hari menambahkan, seluruh pelanggar itu ada yang dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan atau membayar denda.
Mayoritas warga yang melanggar karena tidak memakai masker saat berkendara.
Jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada hari pertama Senin (14/9), yakni 221 orang. Maka, jumlah pelanggar pada hari kedua sediki menurun, yakni 207 orang.
"Ini kita lakukan di delapan titik wilayah DKI, lima di wilayah DKI dan tiga titik di dalam kota," ujar Hari.
Diketahui, operasi Yustisi tersebut digelar oleh pihak Polda Metro Jaya bersama personel gabungan Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta.