Dua Hari Operasi Yustisi, 428 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring
Rabu, 16 September 2020 – 14:50 WIB
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa menyapu jalan atau membersihkan sampah selama empat jam dan membayar denda Rp 1 juta. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?