Dua IRT Belanja Pakai Uang Palsu, Akhirnya Masuk Bui
Minggu, 07 Juli 2019 – 17:30 WIB
Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.
Polisi menemukan uang palsu sejumlah Rp 1,5 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kami masih telusuri asal uang palsu tersebut,” ucap Ate. (fah)