Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Jenderal Hadapi Caleg Gerindra

Kejanggalan Kasus Pencemaran Nama Baik Putra SBY

Rabu, 08 April 2009 – 17:03 WIB
Dua Jenderal Hadapi Caleg Gerindra - JPNN.COM
"Naziri dikawal menuju Polda Jatim dan di sana sudah ditunggu dua jenderal bintang dua, yakni Wakabareskrim dan Kapolda serta sejumlah kombes. Pemeriksanya pun setingkat kombes,” sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Mahendra, di saat proses pemeriksaan belum selesai penyidik sudah menyatakan bahwa Naziri bakal ditahan dan surat penahanan akan menyusul esok pagi harinya. Penahanan ini juga janggal karena tersangka kasus penghinaan mestinya tidak bisa ditahan. “Ketika saya tanya mengapa ditahan, ternyata penyidik menggunakan 55 KUHP jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Naziri dikenakan pasal 27 yang ancaman pidananya enam tahun. Jangankan memencet keyboard komputer, mencet tombol ponsel saja dia gagap,” papar Mahendra.

Pengenaan pasal tersebut juga dinilai janggal. Sebab, pasal yang disangkakan adalah pasal 55 KUHP yang menunjukkan Naziri hanya sebagai pelaku kedua. Kalau ada pelaku kedua, kata maka harus ada pelaku atau tersangka utamanya. Maka, lanjut Mahendra, dicarilah pimpinan media internet untuk dijadikan tersangka, yakni okezone.com, jakartaglobe.com, dan Harian Bangsa di Ponorogo. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri sendiri sudah meralat dengan menyatakan penetapan tersangka pimpinan tiga media itu merupakan kesalahan teknis.

Mahendra menjelaskan, setelah penetapan pimpinan media sebagai tersangka itu dicabut, Naziri lantas dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, yang juga terkait masalah pencemaran nama baik dan kehormatan seseorang. “Dengan pasal ini pun mestinya tidak bisa ditahan,” ungkapnya.

JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, terus menggelinding menjadi isu politik. Direktur Bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close