Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Rabu, 26 Agustus 2020 – 12:03 WIB
Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra - JPNN.COM
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tersangka-tersangka itu ialah  Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri sudah memeriksa para tersangka yang terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News