Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Selasa, 18 Mei 2010 – 17:32 WIB
Dahori mencontohkan, ada 152 kasus pengalihfungsian hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum bisa dituntaskan tahun ini. Dia menambahkan, kasus alih fungsi hutan makin marak dengan adanya otonomi daerah (otda). Di mana dengan hanya mendapatkan izin kepala daerah, pengusaha sudah bisa menggunakan lahan yang masuk kawasan.
"Lemahnya pengawasan, ditambah tumpang-tindih kebijakan pusat dan daerah, membuat ketidakjelasan dalam pemberian izin. Pemda merasa hutan di wilayahnya adalah kewenangannya, sehingga merasa berhak mengeluarkan izin penggunaan. Padahal, pengalihan fungsi hutan harus ada izin dari Menhut," bebernya.