Dua Kali Kuota Indoguna Ditolak, Fathanah Menghadap
jpnn.com - JAKARTA - Pengajuan penambahan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna Utama, selalu ditolak. Mereka tercatat dua kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi. Pertama sebesar 500 ton dan kedua 5.150 ton.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tamanan dan Perizinan Pertanian Suharyono menjelaskan, PT Indoguna pernah ajukan 500 ton untuk semester kedua 2012.
Suharyono menyatakan, stafnya, Ewin Sueb, yang awalnya menerima permohonan dari PT Indoguna itu meminta arahan kepadanya. Lantas ia mengarahkan Ewin untuk ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
"Saya arahkan konfirmasi ke Dirjen tentang adanya (permohonan) penambahan kuota ini," kata Suharyono, saat bersaksi di persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang, terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, mengaku menerima surat dari Suharyono, terkait usulan penambahan kuota impor sapi dari PT Indoguna Utama. Kemudian, Dirjen mendisposisikan kepada level direktur untuk melakukan pengkajian.
"Dari hasil kajian kami, usulan Indoguna Utama dilakukan di luar prosedur yang ada. Karena itu usulan Indoguna Utama, kami tolak," paparnya, di persidangan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi, menjelaskan, dari hasil kajian diketahui bahwa permohonan izin PT Indoguna Utama di luar time periode. Selain itu, lanjut dia, setiap penambahan mesti melalui rapat koordinasi terbatas, di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. "Sehingga kami menyarankan Dirjen untuk menolak," katanya.
Suharyono menambahkan, setelah penolakan permohonan 500 ton, pada 27 November 2012 ada lagi permohonan sekitar 5.150 ton dari empat perusahaan untuk ajukan tambahan impor kuota daging sapi oleh PT Indoguna Utama.