Dua Kali Mangkir, Bupati Seluma Ditahan KPK
Senin, 26 September 2011 – 18:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9). Ketua Partai Demokrat Bengkulu yang menjadi tersangka suap ke DPRD Seluma itu ditahan di Rutan LP CIpinang, setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK.
Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif? Johan tak menampiknya. "Karena memang dua kali mangkir. Dan ini panggilan ketiga. Yang pasti ini (penahanan) semata-mata untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.