Dua Kali Mangkir, Penerima Bansos akan Dijemput Paksa
"Ya pemanggilan paksa bisa dilakukan kalau agenda berikutnya tidak diindahkan para saksi," katanya.
Menurut Rahman, seharusnya pada saksi bisa bersikap lebih kooperatif, bekerja sama dengan penyidik kejaksaan. Bukan malah menghindar seperti ini dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami akan terus berupaya untuk bisa segera memeriksa mereka kembali," tegas Rahman.
Ia menambahkan, mengenai siapa tersangka yang menjadi target Kejati, belum bisa disimpulkan. Menurut Rahman, pihaknya tinggal menunggu saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan Andi Muallim.
"Baru setelah itu kami akan fokuskan penyidikan kembali kepada oknum yang menandatangani kuitansi pengembalian dan yang menandatangani cek pencairan aliran dana bansos," imbuhnya.(mat/sya/B)