Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Ketapang putaran kedua. Mahkamah berpendapat, tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut. Karena itu, permohonan pemohon dianggap tidak terbukti dan tidak beralasan sehingga harus ditolak. Penolakan MK ini merupakan kali kedua yang dialami pasangan Yasyir-Martin karena usai pemilukada putaran pertama lalu, gugatan yang mereka sampaikan juga ditolak. Dalam putusannya yang dibacakan hakim MK, Achmad Sodiki, majelis menilai empat pokok permohonan yang disampaikan pemohon yaitu pelanggaran/penyimpangan administratif, intimidasi, praktik politik uang dan pelanggaran penyimpangan lainnya tidak beralasan hukum.
Untuk pelanggaran administratif yang mana pemohon mendalilkan adanya empat kali revisi jadwal pemilukada oleh KPU (Termohon), majelis menganggapnya masih sesuai dengan kewenangan Termohon. “Di samping itu, revisi jadwal juga tidak punya korelasi langsung dengan perolehan suara. Apalagi hal ini tidak pernah dipermasalahkan sejak pemilukada putaran pertama,” kata Achmad.
Dalil pemohon terkait surat undangan dan distribusi logistik yang terlambat, sosialisasi yang kurang dan pelanggaran administratif lain juga dinilai tidak beralasan hukum dan tidak terbukti. Sedangkan untuk pelanggaran intimidasi para saksi pemilu, mahkamah berpendapat hal itu tidak terkait langsung dengan intimidasi kepada para pemilih yang mengancam prinsip kebebasan memilih sehingga memengaruhi perolehan suara. Apalagi hal itu sudah diselesaikan secara adat.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
Kamis, 28 November 2024 – 20:35 WIB - Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB