Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
![Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Ketapang putaran kedua. Mahkamah berpendapat, tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut. Karena itu, permohonan pemohon dianggap tidak terbukti dan tidak beralasan sehingga harus ditolak. Penolakan MK ini merupakan kali kedua yang dialami pasangan Yasyir-Martin karena usai pemilukada putaran pertama lalu, gugatan yang mereka sampaikan juga ditolak. Dalam putusannya yang dibacakan hakim MK, Achmad Sodiki, majelis menilai empat pokok permohonan yang disampaikan pemohon yaitu pelanggaran/penyimpangan administratif, intimidasi, praktik politik uang dan pelanggaran penyimpangan lainnya tidak beralasan hukum.
Untuk pelanggaran administratif yang mana pemohon mendalilkan adanya empat kali revisi jadwal pemilukada oleh KPU (Termohon), majelis menganggapnya masih sesuai dengan kewenangan Termohon. “Di samping itu, revisi jadwal juga tidak punya korelasi langsung dengan perolehan suara. Apalagi hal ini tidak pernah dipermasalahkan sejak pemilukada putaran pertama,” kata Achmad.
Dalil pemohon terkait surat undangan dan distribusi logistik yang terlambat, sosialisasi yang kurang dan pelanggaran administratif lain juga dinilai tidak beralasan hukum dan tidak terbukti. Sedangkan untuk pelanggaran intimidasi para saksi pemilu, mahkamah berpendapat hal itu tidak terkait langsung dengan intimidasi kepada para pemilih yang mengancam prinsip kebebasan memilih sehingga memengaruhi perolehan suara. Apalagi hal itu sudah diselesaikan secara adat.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Besok, Eri-Cahyadi Terima Surat Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Kota Surabaya 2024
Senin, 29 Juli 2024 – 19:55 WIB - Parpol
Hanif Dhakiri: PKB Menjelma jadi Partai Nasional, Banyak Menang di Luar Basis
Senin, 29 Juli 2024 – 17:34 WIB - Politik
Senator Sulut Sesalkan Fitnah ke Pimpinan DPD, Minta Yorrys Cs Tak Rusak Citra Lembaga
Senin, 29 Juli 2024 – 14:45 WIB - Parpol
Marwan Dasopang: Pansus Haji Dibuat Lantaran Kemenag Tertutup, Jangan Kebakaran Jenggot
Senin, 29 Juli 2024 – 13:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas U-19 Indonesia vs Thailand: Garuda Nusantara Terbang ke Podium Juara
Senin, 29 Juli 2024 – 21:29 WIB - All Sport
China Mengamuk! Lihat Klasemen Perolehan Medali Paris 2024
Senin, 29 Juli 2024 – 20:46 WIB - Bulutangkis
Olimpiade Paris 2024: Rinov/Pitha Ungkap Faktor Kegagalan Tampil Maksimal Lawan Tuan Rumah
Senin, 29 Juli 2024 – 20:59 WIB - Olahraga
Kalah Lawan Australia, Malaysia Punya PR Tingkatkan Kualitas Pemain
Senin, 29 Juli 2024 – 20:32 WIB - All Sport
Live Streaming Voli Putri Olimpiade Paris 2024 AS Vs China, Petahana di Ujung Tanduk
Senin, 29 Juli 2024 – 22:58 WIB