Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Sedangkan mengenai politik uang, mahkamah berpendapat hal itu hanya terjadi di beberapa tempat saja sehingga tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang memengaruhi perolehan suara. Di sisi lain, pemberian uang juga dinilai tidak serta-merta memengaruhi pilihan pemilih.
Adapun mengenai kondisi banjir, mahkamah menganggapnya tidak mengganggu proses pemilihan secara signifikan meskipun terjadi pemindahan beberapa TPS. Lagipula partisipasi pemilih di daerah banjir juga masih di atas 60 persen.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro, mengaku tidak puas dengan putusan MK tersebut. Dia menengarai majelis hakim tidak cermat menilai bukti dan tidak konsisten dengan pernyataan semula yang menyatakan akan mempertimbangkan keseluruhan proses pemilukada serta tidak menoleransi pelanggaran .