Dua Kasus Dimas Kanjeng Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Jawa Timur didukung Mabes Polri terus menelusuri sepak terjang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dimas diduga melakukan tindak pidana penipuan dan serangkaian pembunuhan terhadap dua santrinya di Padepokan Kanjeng Dimas.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dimas Kanjeng disinyalir menginisiasi dua santrinya, Ismail dan Abdul Ghani meregang nyawa, karena takut membocorkan rahasia ilmu penggandaan uang yang sebenarnya merupakan kebohongan.
"Untuk kasus pembunuhan pertama atas nama Ismail yang ditemukan jasadnya di Probolinggo, Februari 2015 silam sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Probolinggo pada 23 September 2016. Enam tersangka dan barang bukti sudah dilakukan penyerahan ke kejaksaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Sementara, untuk kasus kematian Abdul Ghani, yang mayatnya ditemukan di Waduk Wonogori, Jawa Tengah pada April 2016, juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Jawa Timur, Rabu (28/9) kemarin.
"Penyerahan tahap dua dengan empat tersangka rencana Jumat, besok. Sedangkan berkas perkara tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam penyidikan," kata dia.
Sementara itu, untuk kasus penipuan, Polda Jawa Timur belum membuka bunker yang diduga sebagai tempat penyimpanan uang Dimas Kanjeng. Rencananya, polisi akan melibatkan pihak Bank Indonesia.
"Barang bukti uang sedang kami rencanakan Minggu ke TKP untuk melihat," tandasnya. (Mg4/jpnn)