Dua Kasus Habib Rizieq Naik ke Penyidikan, tapi...
jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat ini berurusan dengan dua kasus. Yakni dugaan pelecehan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat dan dugaan fitnah adanya lambang palu arit di lembar uang rupiah baru.
Kedua kasus itu naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, ternyata naiknya status kedua kasus tersebut diakui Polri belum dengan menetapkan tersangka. Habib Rizieq sebagai terlapor masih menjadi saksi.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, memang keduanya telah masuk ke penyidikan, walau belum ada tersangkanya.
Pasalnya, dalam sebuah penyelidikan yang paling utama itu menemukan bukti. ”Bukti bisa berupa keterangan saksi dan keterangan ahli,” jelasnya.
Bila sudah cukup bukti itu, maka status kasus bisa dinaikkan ke penyidikan dengan juga penetapan tersangkanya.
Tapi, penetapan tersangka itu sifatnya bisa dilakukan setelah gelar perkara dan bisa tidak. ”Semua pertimbangan penyidik,” ungkapnya.
Apakah tersangka ini akan sama sosoknya dengan terlapor? Boy mengutarakan bahwa semua itu bergantung fakta hukum.