Dua Kekhawatiran Guru Besar UI Terkait Rencana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
Rabu, 05 Februari 2020 – 14:48 WIB
Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah. (ant/dil/jpnn)