Ray memandang, sejatinya saat ini peraturan tersebut sudah harus disosialisasikan kepada parpol. “Tapi pola kerja Bawaslu yang selalu menunggu di ujung, sudah semestinya dirubah. Agar Bawaslu tidak selalu hadir di pinggir, tapi di pusat tahapan. Dan tidak hanya ribut karena laporan, maupun minimnya temuan. Mengantisipasi dan mencegah harus ditingkatkan,”katanya dalam pesan elektronik tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA- Dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai saling bertolakbelakang. Pada awal disebutkan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),