Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK
”Mungkin karena jumlah saksinya yang dibatasi. Yakni, 25 di pihak pemohon (Prabowo-Hatta), 25 di pihak termohon (KPU), dan 25 orang di pihak terkait,” katanya.
Purnomo mengatakan, ada tiga dalil kubu Prabowo-Hatta yang akan dibantah di hadapan majelis hakim konstitusi. Yakni, surat KPU soal penggunaan KTP dan paspor, rekomendasi panwaslu yang belum dilaksanakan KPU menyangkut pembersihan DPKTb, dan tudingan beberapa TPS yang menyelenggarakan pilpres secara tak benar.
”Khusus soal TPS, setelah kami cek, ternyata TPS yang dimaksudkan tidak ada. Saya tidak tahu dapat informasi dari mana mereka,” ungkap bekas aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu. (git/c10/end)