Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK

Senin, 11 Agustus 2014 – 10:06 WIB
Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA – Dua komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio dan Nurul Amalia, akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Keduanya mengaku siap menerima cecaran pertanyaan dari sembilan hakim konstitusi mengenai penyelenggaraan pilpres di Surabaya.

”Yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan tinggal menunggu panggilan hakim konstitusi untuk bersaksi,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin Minggu kemarin (10/8).

Robi –panggilan Robiyan– mengungkapkan bahwa Purnomo akan memberikan penjelasan gamblang mengenai penyelenggaraan pilpres. Terutama menyangkut terbitnya surat KPU Surabaya mengenai dibolehkannya penggunaan KTP dan paspor untuk mencoblos dalam hajatan memilih orang nomor satu di Indonesia.

Dia kembali menegaskan bahwa surat KPU Surabaya tersebut keluar bukan atas inisiatif sendiri. Dia merujuk pada perintah KPU pusat mengenai hal itu. ”Bagi kami, kalau ada orang yang menunjukkan KTP atau paspor, tapi kami larang untuk mencoblos, justru salah,” terangnya.

Diperkirakan, pemeriksaan terhadap Purnomo tersebut akan berlangsung alot. Kubu Prabowo-Hatta tentu bakal sulit menerima penjelasan dari komisioner KPU terkait terbitnya surat yang belakangan terus menjadi perdebatan itu. Mereka menilai terbitnya surat tersebut berpengaruh terhadap besarnya jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Apalagi, kubu Prabowo-Hatta meyakini bahwa pelanggaran paling mencolok juga terjadi di Surabaya. Meski, polemik itu baru muncul ketika proses rekapitulasi di tingkat KPU Surabaya. Di tahap rekapitulasi sebelumnya, yakni di tingkat kelurahan dan kecamatan, tak begitu banyak perdebatan.

Robi mengungkapkan bahwa pihak yang diminta bersaksi dari Surabaya diperkirakan hanya Purnomo. Penyelenggara lainnya seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan sementara (PPS) tak dimintai keterangan.

Bahkan, sebelumnya berkembang rencana kesaksian cukup berlangsung secara telekonferensi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

SURABAYA – Dua komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio dan Nurul Amalia, akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Keduanya mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close